Lindungi Usaha Anda Dengan Cara Berikut

01.57
http://ift.tt/eA8V8J

Dalam dunia usaha, seringkali kita ditempatkan sebagai pihak yang menerima perjanjian. Biasanya lagi nih, pihak yang menyodorkan perjanjian adalah pihak yang skala usahanya lebih besar, sehingga sudah punya divisi legal atau in house lawyer sendiri, dan sudah terbiasa dengan surat-surat kontrak.

Ditempatkan sebagai pihak yang “tinggal” tanda tangan, jangan berpikir, “Bagus deh, jadi gak ribet bikin lagi dan gak keluar cost”, karena saya perlu mengingatkan, dalam praktik, pihak yang membuat kontrak kebanyakan hanya mengedepankan kepentingannya untuk tercantum dalam kontrak, tanpa betul-betul peduli pada kepentingan lawan. Sehingga sudah pasti berat sebelah. Ya kalau terlalu kejam menyebut mereka tidak fair, saya mengatakannya mereka memang tidak membayar divisi legal mereka untuk kepentingan Anda kan?

Oleh karenanya, sebagai pihak penerima harus berhati-hati membaca kontrak. Sayangnya, reaksi pihak penerima biasanya antara: malas membaca, membaca tetapi tidak paham, percuma dibaca toh gak bisa diubah, “udahlah tanda tangan aja karena kedudukan saya toh lebih lemah daripada dia”. Hei hei, semua itu salah besar! Kedudukan para pihak adalah sama di dalam kontrak. Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan, “syarat sahnya perjanjian: sepakat mereka yang mengikatkan diri.” Artinya jika kita tidak sepakat, maka perjanjian tidak sah. Dengan kata lain, kita bebas menyatakan kehendak kita. Begitu tanda tangan, ya udah deh, berarti tanda sepakat. Makanya pastikan dulu kedudukan kita sudah terlindungi dalam kontrak. Kalau ada yang berat sebelah ya kita ubah agar kepentingan kita terlindungi.

Banyak dari kita yang masih mengandalkan kepercayaan diri untuk membaca sendiri kontrak yang diterima karena gak punya in house lawyer. Salut! Daripada gak dibaca. Tapi, saya harus mengingatkan bahwa ada terminologi hukum yang memang terlewatkan oleh awam padahal berbahaya bagi kedudukannya. Sebagai contoh, eksklusivitas perjanjian saja disamarkan dalam berbagai pasal sehingga tanpa kita sadari kita menandatangani perjanjian yang membuat kita tidak bisa bekerja sama lagi dengan pihak lain untuk hal serupa.

Sekarang sudah ada buatkontrak.com. Tinggal kirimkan kontrak yang Anda terima kepada kami, dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari, konsultan hukum kami akan mereviewnya untuk Anda. Biayanya? Hanya Rp 900 per dokumen (maksimal 10 halaman) bahasa Indonesia dan tambahan Rp 1 juta untuk bahasa Inggris.

Dengan revisi yang dikerjakan oleh konsultan hukum, maka pihak legal yang menerima kontrak hasil revisi Anda akan tahu “oh ini bahasa lawyer nih”, niscaya mereka tidak akan semena-mena pada Anda karena Anda juga “punya” lawyer.

Anda bisa mengakses jasa kami secara online melalui http://ift.tt/2kUTTiF

Praktis, mudah, murah, yang terpenting #MelindungiBisnisAnda

(Rieke Caroline, Kontributor dari buatkontrak.com| Photo: advancingbusinesspeople.co.uk)



from Lifestyle Indonesia http://ift.tt/2mrt0Rs
Info Tentang Kecantikan Klik Saja Sabun Pembersih Wajah
Previous
Next Post »
0 Komentar